Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Salah satu metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pesertanya merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah Pengadaan Langsung. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan Merujuk pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Setidaknya ada empat jenis pengadaan barang dan jasa yang perlu Anda ketahui di antaranya: 1. Pengadaan Barang. Pengadaan barang adalah jenis pengadaan yang mencakup barang tidak bergerak atau bergerak, tidak berwujud atau berwujud, hingga yang jarang dipakai atau dapat dipakai. Lalu, jenis pengadaan ini dibedakan menjadi empat bagian: "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan." Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar : Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultasi; Jasa lainnya; Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan Adapun tujuan dari sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur oleh Perpres No. 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut: Memperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan setiap biaya yang dikeluarkan, dilihat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Menurut Siahaya, Pengadaan adalah upaya memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dan dilakukan berdasarkan pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti norma dan etika dan sesuai metode Pengadaan yang baku yang dilakukan sebagai pedoman Pengadaan. oph3zi.