IndonesiaDarurat Narkoba Narkoba adalah narkotika dan obat/bahan berbahaya dalam pengertiannya narkotika ialah zat atau obat yang dapat menyebab Indonesia Darurat Narkoba - tunggu Diluar desakan WHO agar Jokowi menetapkan status Indonesia darurat nasional virus corona, pemerintah juga didesak publik melakukan lockdown. Namun pemerintah Indonesia mengatakan saat ini belum ada opsi untuk melakukan isolasi atau Indonesia lockdown dalam menangani wabah virus corona (Covid-19). PeranPekerja Sosial dalam Penanggulangan dan Pengurangan Resiko Bencana. Mengawali tahun baru 2021, di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum mereda, Indonesia kembali berduka setelah berbagai bencana dan peristiwa terjadi di negeri ini. Peristiwa pertama yaitu jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada tanggal 9 Januari 2020. Angkapenyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sungguh memprihatinkan, dengan banyaknya pengedar narkoba di berbagai daerah, hal ini membuat Indonesia berada pada status darurat narkoba. Hal ini juga dikarenakan angka pengguna narkoba yang mencapai 4,5 juta jiwa mengalami kematian akibat narkoba hingga tahun 2015. Mitigasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana yang dapat dilakukan melalui berbagai cara termasuk pelaksanaan penataan ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan dan tak kalah penting adalah penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara UpayaKeluar dari Darurat Narkoba. Kamis, 5 Juli 2018 12:27:12 WIB Dilihat : 101 Kali. Presiden Joko Widodo telah menandaskan bahwa Indonesia kini berada pada status darurat narkoba. Pernyataan ini tak hanya slogan semata. Nyata, bahwa Indonesia kontemporer ini bukan sekadar menjadi tempat transit, melainkan sudah menjadi pasar narkotika Senin30 Maret 2020, Presiden RI telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menindaklanjuti status darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona sebagaimana diputuskan oleh Ketua BNPB melalui Keputusan No 9A tahun 2020. Dikutip dari ini, Presiden telah menetapkan PSBB dan status darurat kesehatan masyarakat melalui Peraturan pemerintah setelah presiden joko widodo menetapkan indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, kementerian dalam negeri ( kemendagri) melalui direktorat jenderal (ditjen) politik dan pemerintahan umum (polpum) terus berupaya menyosialisasikan serta mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika KpkCKMi. PONTIANAK, - Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia berada dalam status darurat narkoba pada saat ini. Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada maaf bagi pelaku narkoba di negeri menuturkan, banyak pelaku narkoba yang sudah dipenjara lalu meminta pengampunan kepadanya. Namun, semuanya ditolak. "Saya juga banyak tekanan dari sana dan sono. Tapi sekali lagi, kita memang berada pada posisi darurat narkoba," ucapnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 20/1/2015.Dampak negatif narkoba, lanjutnya, tidak hanya merasuk ke lingkungan anak-anak muda, tetapi juga institusi-institusi."Terakhir kemarin di universitas, dimana pembantu rektor juga terlibat dalam narkoba," pun meminta para ulama besar di Kalbar untuk rajin memberi ceramah tentang bahaya narkoba di masing-masing masjid."Selain memakmurkan masjid, gunakan juga untuk siar dan saya titip pesan kepada ulama dan kiai, ceramahkan bahaya narkoba di masjid," ujar Jokowi saat memberikan kata sambutan dan meresmikan Masjid Raya Mujahidin yang mengenakan baju putih, celana hitam dan kopiah hitam ini kembali mengingatkan kembali tentang status darurat narkoba untuk Indonesia. "Negara kita ini, posisi darurat narkoba. Kenapa? Karena ada sekitar 4,5 juta pemuda tidak bisa direhabilitasi," tandasnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta, CNN Indonesia - Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komjen Pol. Anang Iskandar mengingatkan kembali bahaya narkoba dan status Indonesia dalam darurat narkoba. Anang menyebutkan, sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang BNN mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba di tahun ini."Sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun," ujar Anang dalam jumpa pers bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantor pusat Kemenkominfo, Jakarta, Rabu 29/4.BNN mengaku sudah mengetahui keberadaan 48 jaringan pengedar narkoba di seluruh Indonesia. "Kami sudah mengedus mereka. Ini tinggal ditangkap-tangkapi saja," mati dinilai Anang dapat memberikan efek jera terhadap para pengedar norkoba. Indonesia telah menetapkan aturan ini dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menurut Anang negara lain tidak bisa ikut data BNN saat ini ada 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati pada 29 April 60 terpidana itu akan masuk tahap berikutnya dalam eksekusi mati. Namun, Anang tidak mengetahui pasti kapan mereka bakal dieksekusi karena hal ini merupakan ranah Kejaksaan Rabu 29/4 dini hari, sebanyak delapan terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada pula duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rodrigo Gularte dari Brasil, dan Zainal Abidin dari terpidana mati bernama Mary Jane Veloso asal Filipina, ditunda dieksekusi mati tadi malam karena ada perkembangan bukti baru di negara pertama eksekusi mati kasus narkoba telah dilakukan pada 18 Januari 2015. Kelima terpidana itu adalah Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga Nigeria, dan Rani Andriani, seorang wanita asal Cianjur. obsSumber Peran Orang Tua Penting Dampingi Anak Saat Pakai GawaiSEKRETARIS Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menyatakan peran orangtua sangat penti SelengkapnyaPeringatan HAN 2020 Jadi Momentum Melindungi Anak dari Pandemi Covid-19 Sejak pandemi virus corona Covid-19 melanda, hampir semua masyarakat merasakan dampaknya, tak terkecuali anak-anak. Mereka dihadapkan pada p SelengkapnyaBRTI keluarkan surat edaran pelarangan penjualan kartu perdana asingBadan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI melalui surat edaran No. 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana SelengkapnyaKementerian Kominfo gandeng milenial sosialisasi "Genbest" Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng para milenial untuk sosialisasi tentang upaya penurunan prevalensi stunting dengan menga Selengkapnya - Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Polpum terus berupaya menyosialisasikan serta mengoptimalkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika P4GN dan PN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. “Ini menunjukkan jumlah yang sangat tinggi mengancam masa depan bangsa kita, ancaman narkoba menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan,” ujar Direktur Jenderal Dirjen Polpum Bahtiar, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad P. Balombo, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat 19/3/2021. Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat 19/3/2021. Dok KemendagriMenurut data Badan Narkotika Nasional BNN, pada 2019, sebanyak jiwa atau 2,40 persen dari jumlah penduduk pernah memakai narkoba dan pemakai dalam setahun atau setara 1,80 persen. Bahkan,180 dari penduduk Indonesia terpapar pernah memakai narkoba selama setahun terakhir. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredararan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Peran itu terutama dalam memfasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional serta PG4N Tahun 2020-2024. Baca Juga Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral Bahtiar menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 memuat 6 Aksi Generik yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, ada 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. Pelaksanaan aksi ini, katanya, tidak terlepas dari peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Bahtiar berharap, Tim Terpadu P4GN dan PN baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, dapat menjadi penjuru dalam penanggulangan Narkotika di tengah masyarakat. “Melalui Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah,” ujarnya. Ia mengapresiasi daerah yang telah memiliki Tim Terpadu dan sudah menyusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah. Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini Badan Kesbangpol yang telah melaporkan implementasi kabupaten/kota di masing-masing wilayahnya. Bahtiar menambahkan, rakor ini diharapkan dapat memberikan kesepahaman Tim Terpadu P4GN dan PN terkait sinergitas kebijakan dan program P4GN dan PN; Mengetahui capaian hasil dan evaluasi P4GN & PN masing-masing pemerintah daerah, dan meningkatkan peran Kesbangpol Provinsi untuk melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan capaian P4GN dan PN pada kabupaten/kota di wilayahnya; Memperoleh informasi langkah-langkah strategis Tim Terpadu dalam perencanaan dan pelaksanaan program P4GN dan PN agar dapat sinergi antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta memperoleh berbagai masukan dan solusi terhadap penguatan Tim Terpadu di daerah. Baca Juga Sekjen Kemendagri Dorong Staf Ahli di Daerah Ubah Cara Kerja dalam Melaksanakan Tugas